Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia

Dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern AAIPI menerbitkan Standar maka ditetapkan Peraturan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021  tentang  Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Juli 2021.

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Standar, adalah Standar sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP).

Standar wajib diterapkan oleh Pimpinan APIP dan Auditor dalam seluruh kegiatan pengawasan intern, termasuk di dalamnya kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Standar audit tersebut bertujuan untuk:

  1. Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP;
  2. Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah;
  3. Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern;
  4. Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi.

Materi sosialisasi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Komite Standar Audit pada tanggal 13 Oktober 2021 dapat dilihat di sini.