Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun 2022, Pemerintah Kota Madiun telah melaksanakan Reviu KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh APIP Pemerintah Kota Madiun.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Kota Madiun Tahun 2022 disusun dengan memperhatikan serta mengacu pada agenda Pembangunan Nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Provinsi serta Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2022. Perkembangan yang terjadi dalam satu periode perencanaan dimungkinkan untuk diakomodasikan dalam sebuah dokumen perubahan. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan supaya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Selain dilaksanakan sebagai harmonisasi terhadap target dan sasaran yang melampaui maupun yang belum sesuai capaian, juga digunakan untuk melakukan integrasi terhadap perubahan APBD tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, perubahan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) Kota Madiun Tahun 2022 disebabkan bergesernya anggaran dan adanya penyesuaian-penyesuaian kegiatan-kegiatan dan sub kegiatan-sub kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kota Madiun tahun 2019-2024.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) Kota Madiun Tahun 2022 tetap didasarkan pada prioritas pembangunan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta sinkronisasi dengan prioritas Provinsi dan Nasional sesuai dengan Tema RKPD-P Kota Madiun Tahun 2022 adalah “Peningkatan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Menuju Masyarakat Sejahtera”. Adapun arti tema yang ditetapkan dalam RKPD-P Kota Madiun Tahun 2022 ini adalah ketahanan ekonomi dan sosial diharapkan meningkat setelah terjadinya penurunan kondisi sosial ekonomi sebagai dampak COVID-19 yang pada akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan utama pembangunan yaitu masyarakat yang sejahtera.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) dalam rangka penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2022. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kota Madiun, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), program/ kegiatan/sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.
Reviu yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Juli 2021, untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan, bahwa:
- Informasi dalam Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 telah selaras dengan RKPD-P serta Prioritas Pembangunan Kota Madiun Tahun Anggaran 2022;
- Penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi substansi isi Dokumen Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022, yaitu:
- Kelengkapan dokumen pendukung Rancangan Akhir KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022;
- Kesesuaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 dengan RKPD-P, meliputi:
- Kesesuaian rumusan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
- Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima manfaat per kegiatan setiap perangkat daerah;
- Kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan;
- Kesesuaian perangkaan.
- Kesesuaian dengan Kaidah penganggaran, meliputi:
- Kebijakan pendapatan daerah
- Kebijakan belanja daerah
- Kebijakan pembiayaan daerah