Permendagri No. 18 Tahun 2020
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 […]
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 […]
Untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Dan agar birokrasi pemerintahan dapat dijalankan secara
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 13 Maret 2019
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572
Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4
Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4
Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4
Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4
Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4