PP No. 12 Tahun 2017
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan […]
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan […]
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan sehingga berpotensi