PP No. 60 Tahun 2020

Instansi Pemerintah dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang sistem pengendalian intern pemerintah secara menyeluruh, maka pada tanggal 28 Agustus 2008 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,