Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan juga meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Inspektorat Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bimtek tersebut diselenggarakan pada tanggal 25 September sampai dengan 27 September 2019 bertempat di I-Club, Jalan Bali Madiun. Adapun Narasumber pada kegiatan bimtek tersebut adalah DR. Hasiholan Pasaribu, MPKP dan Thamrin Simatupang, S.Sos., M.Si.
Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pembinaan Penerapan SPM dibuka oleh Sdr, Sudewa selaku Sekretaris Inspektorat yang mewakili Inspektur Kota Madiun. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Inspektorat menyampaikan pesan agar seluruh peserta Bimtek dapat serius dan sungguh-sungguh mengikuti Bimtek tersebut. Diharapkan ke depan APIP dapat melakukan pengawasan dan pembinaan atas penerapan SPM pada perangkat daerah sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal sebagaimana standar yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, maka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2018 telah menetapkan Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Masing-masing Pemerintah Daerah diharapkan dapat menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi setiap Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 terdapat beberapa jenis Standar Pelayanan Minimal, yaitu :
- SPM Pendidikan (Pasal 5)
- SPM Kesehatan (Pasal 6)
- SPM Pekerjaan Umum (Pasal 7)
- SPM Perumahan Rakyat (Pasal 8)
- SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Pasal 9)
- SPM Sosial (Pasal 10)
Pedoman Standar Standar Pelayanan Minimal untuk masing-masing jenis pelayanan tersebut adalah:
- SPM Bidang Pendidikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
- SPM Bidang Kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- SPM Bidang Pekerjaan Umum berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- SPM Bidang Perumahan Rakyat berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Lampiran II SPM Bidang Perumahan Rakyat
- SPM Bidang Ketertiban Umum berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
- SPM Bidang Sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
Masing-masing Standar Pelayanan Minimal tersebut diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Tahapan dalam penerapan SPM sebagai berikut:
- Pengumpulan data
- Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
- Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
- Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar