Sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah bahwa penilaian Reformasi Birokrasi melibatkan seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tanggal 13 Desember 2019 bertempat di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda Madiun.
Acara Sosialisasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibuka oleh Inspektur Kota Madiun, Dra. Rully Dwi Ratnawati. Dalam kesempatan tersebut Inspektur Kota Madiun menyampaikan bahwa terhitung mulai tahun 2019 evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat atau tingkat Pemerintah Kota Madiun, tetapi juga dilakukan pada masing-masing perangkat daerah/unit kerja. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada masing-masing perangkat daerah.
Sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Bapak Drs. Agusdin Mutaqqin Kabag Perencana dan Kinerja Kemenpan RB Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi. Dalam kesempatan tersebut beliau tidak hanya menyampaikan materi terkait evaluasi Reformasi Birokrasi namun juga menyinggung terkait Zona Integritas dan juga peran Agen Perubahan dalam reformasi birokrasi.