Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu:
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
- World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic tanggal 11 Maret 2020.
- Telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
- Guna percepatan Ppnanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sehingga pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).