Keppres No. 7 Tahun 2020

Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu:

  1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
  2. World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic tanggal 11 Maret 2020.
  3. Telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
  4. Guna percepatan Ppnanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sehingga pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).