Pelaksanan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan Covid-19

Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah, maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 700/859/IJ tanggal 26 Maret 2020 Hal Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa APIP memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan terjadinya penyimpangan, melalui:

  1. Asistensi/pendampingan terhadap refocussing kegiatan dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah, melalui:
    • Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan APBD dan/atau Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
    • Meyakinkan telah teralokasikannya anggaran untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
    • Meyakinkan pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam penanganan COVID-19 telah memadai, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
    • Meyakinkan Rencana Kebutuhan Belanja yang diusulkan dalam APBD telah sesuai dengan Protokol Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
  2. Asistensi/pendampingan dan audit terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran, sesuai Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, melalui:
    • Meyakinkan Pejabat Pembuat Komitmen telah melaksanaan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan.
    • Meyakinkan bukti kewajaran harga yang disajikan oleh penyedia dengan berkoordinasi kepada UKPBJ atau LKPP.
    • Meyakinkan bahwa bukti kewajaran harga yang disajikan penyedia merupakan acuan atau dasar dalam penyusunan kontrak.
    • Meyakinkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan realisasi barang/pekerjaan yang diterima.
    • Meyakinkan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa masing-masing pihak telah akuntabel dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang sifatnya mendesak seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Maret 2020 dan reviu Laporan Kinerja serta reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sudah harus diselesaikan sebelum tanggal 30 April 2020, agar seluruh personil APIP tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Guna efektivitas pelaksanaan pengawasan oleh APIP dalam Masa Penanganan COVID-19, yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Seluruh personil APIP untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing personil dan kebersihan area kantor serta mengikuti arahan Pemerintah melakukan program jaga jarak secara fisik.
  2. Meminimalisir adanya pertemuan/rapat-rapat dengan satuan kerja atau obyek pemeriksaan dan mengupayakan agar verifikasi bukti pengawasan bisa dilakukan secara on line.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka sinergi pengawalan pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung-jawaban Belanja Tidak Terduga, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  4. Melaporkan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam penanganan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan supervisi, sebagiamana
    diatur dalam Pasal 11C dan Pasal 33B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembahan atas Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  5. Berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri guna penjadwalan ulang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah disepakati, dengan tetap memperhatikan masa tanggap darurat Corona sesuai keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.