Sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/99/2017 dan dalam rangka menunjang kelancaran tugas Tim Reformasi Pemerintah Kota Madiun perlu dibentuk TIm Reformasi Birokrasi di setiap Perangkat Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060/22/401.050/2020 tentang Pembentukan TIm Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun