Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dipandang perlu membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada masing-masing Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektur Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/25/2020 tentang Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun