Dalam rangka mengoptimalkan peran APIP dalam upaya Reformasi Birokrasi bidang pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas Kepabilitas APIP pada Inspektorat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Inspektur Nomor: 700-401.050/26/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/65/2017 tentang Pembentukan Satgas Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Madiun.