Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun maka masing-masing Perangkat Daerah perlu untuk menyusun Rencana Kerja Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 17 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun Tahun 2020-2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/31/2020 tentang Rencana Kerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun Tahun 2020.