Isu Aktual Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dalam pelaksanaan Webinar tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA menyampaikan materi tentang Isu Aktual Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Presiden RI menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020. Arahan tersebut meliputi:

  1. semua langkah pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel
  2. Rp677,2T dialokasikan untuk percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekobnomi nasional, karena itu tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana, tidak berbelit-belit, output dan outcomenya harus maksimal.
  3. aspek pencegahan harus dikedepankan. Bangun sistem peringatan dini.
  4. pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, namun jangan menebarkan ketakutan kepada pelaksana dalam menjalankan tugasnya.
  5. BPKP, Inspektorat dan LKPP sebagai aparat internal pemerintah harus bersinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan. Sinergi antar aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus terus dilanjutkan.

Selain itu, Presiden RI juga menyampaikan pesan:

Pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan, tetapi kalau ada yang masih membandel. ada niat untuk korupsi, ada mens rea (niat jahat) silakan digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga.

Agenda pengawasan tahun 2021 terdiri dari:

  1. pengawasan anggaran penanganan covid-19 : APIP melakukan asistensi pelaksanaan anggaran dan post audit pengadaan barang dan jasa
  2. pengawasan atas netralitas ASN dan politisasi APBD di 270 Pemerintah daerah: APIP meyakinkan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN dan politisasi APBD untuk kepentingan kelompok politik tertentu
  3. pengawasan pemetaan dan pemutakhiran program dan kegiatan dalam RKPD dan APBD 2021: APIP dalam melaksanakan reviu meyakinkan RKPD Th 2021 telah sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program/kegiatan
  4. pelaskanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas: APIP melakukan penilaian mandiri Reformasi Birokrasi dan Penilaian Mandiri Zona Integritas
  5. pelaksanaan aksi nasional pencegahan korupsi: APIP melakukan penjaminan atas laporan aksi nasional pencegahan korupsi setiap triwulannya
  6. pengawasan keuangan desa: APIP sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan keuangan desa termasuk di dalamnya pengawasan dana desa
  7. melanjutkan agenda penguatan APIP daerah: kemendagri melanjutkan agenda penguatan APIP terhadap aspek kelembagaan, anggaran dan SDM

Kebijakan pengawasan APIP dalam mengawal pelaksanaan anggaran covid-19:

  1. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada diktum KEENAM disebutkan bahwa APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Mendagri ini.
  2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada diktum KEDUABELAS disebutkan bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD TA 2020, huruf a: APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama ini.
  3. Tindak lanjut dari Inmendagri dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu telah diterbitkan Surat Edaran kepada Inspektur Daerah terkait Pelaksanaan pengawasan APIP dalam masa paenanganan Covid-19:
    • Surat tgl 26 Maret 2020, No; 700/859/IJ hal Pelaksanaan pengawasan APIP dalam masa penanganan Covid-19
    • surat tgl 6 April 2020, No: 700?885/IJ hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas Inmendagri No. 1 Tahun 2020
  1. Kemendagri membentuk Tim pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Inmendagri No 1 Tahun 2020.

Agenda penguatan APIP meliputi 3 hal, yaitu:

  1. Anggaran
    • telah ditetapkan persentase minimal anggaran pengawasan 2020
    • tingkat kepatuhan penganggaran pengawasan 2020 sebesar 72%
    • persentase anggaran Tahun 2021 tidak ada perubahan
    • KDH agar patuh terhadap persentase penganggaran Inspektorat Daerah
  2. Independensi
    • telah ditetapkan PP 72/2019 tentang Perangkat Daerah
    • dikeluarkan 14 izin mutasi/pemberhentian Inspektur Daerah
    • dikeluarkan 2 izin pembentukan pansel Inspektorat Daerah
    • dikeluarkan 2 teguran kepada KDH yang tidak konsultasi sesuai PP 72/2019
    • Inspektur Daerah agar menyampaikan LHP ke Mendagri atas dugaan penyalagunaan wewenang/kerugian daerah
    • Inspektur Daerah agar bekerjasama dengan BPKP Perwakilan dalam supervise hasil pengawasan sesuai PP 72/2019
  3. SDM
    • telah dilakukan penguatan jafung pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui Permen PARRB No 26 th 2020
    • dikeluarkan 2.771 rekomendasi inpassing PPUPD
    • KDH agar dalam mengusulkan inpassing JF PPUPD Madya selektif dan diperketat