Peran APIP dalam Pengendalian Korupsi (Fraud)

Dalam acara Seminar Online antara BPK RI dan ACFE Indonesia Chapter tanggal 22 Juni 2020, Kepala BPKP, Bapak Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, CSFA menyampaikan materi tentang Peran APIP dalam Pengendalian Korupsi (fraud) melalui Sinergi Bersama BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Arahan Presiden dalam acara Rakorwasnas tanggal 15 Juni 2020 terkait strategi pengendalian fraud:

  1. pencegahan lebih utama

    “Pencegahan harus diutamakan. Tatakelola yang baik harus didahulukan. Kalau ada yang masih membandel, ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan digigit dengan keras… Uang Negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus dijaga..”

  2. profesionalisme penegakan hukum

    “Tugas para penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan PPNS adalah menegakkan hukum. Jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea. Jangan menebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya…”

  3. kolaborasi antar lembaga

    Sinergi APIP dengan Lembaga pemeriksa eksternal dan APH harus terus dilakukan. Dengan sinergi antar Lembaga yang baik, pemerintah akan bisa bekerja lebih baik menangani tantangan dan mengawal agenda besar bangsa menuju Indonesia maju

Strategi dan tools pengendalian korupsi BPKP:

    1. preventif
      • program pencegahan korupsi K/L/P
      • Fraud control plan korporasi
      • Proactive Audit (Probity advice and assurance)
      • continuous audit coutinuous monitoring
      • reviu kapabilitas manajemen resiko korupsi
    2. edukatif
      • sosialisasi anti korupsi
      • masyarakat pembelajar anti korupsi
      • membangun budaya anti korupsi
    3. represif
      • audit investigative/PKKN/PKA
      • Asset tracing and loss recovery
      • audit klaim, audit penyesuaian harga, evaluasi HKP, audit tujuan tertentu lainnya bidang investigasi
      • peningkatan kapabilitas investigasi APIP/SPI

Uang negara yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sangat besar nilainya. Prioritasnya adalah memastikan manfaatnya betul-betul sampai ke masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergi pengendalian korupsi dalam kedaruratan pandemi covid-19:

  1. mengutamakan pencegahan kebocoran uang negara: Jika uang negara sudah terlanjut bocor, manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau deliverynya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas.
  2. Sinergi dan kolaborasi APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak saling tunggu: Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, skema layering peran APIP-BPK-APH tidak dapat dijalankan seperti dalam kondisi normal, diperlukan adaptasi yang relevan. Kolaborasi peran ketiganya diperlukan sejak awal, sehingga kapasitas untuk  mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin.
  3. Kolaborasi dioptimalkan untuk menguatkan peran satu sama lain dalam melindungi uang negara: Peran APIP/BPK/APH memiliki kelebihan dan keterbatasannya masing-masing. Misalnya, APIP lebih dilibatkan dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan manajemen, BPK memiliki daya paksa yang lebih kuat atas temuan, sedangkan APH memiliki sense dan kewenangan yang sangat kuat untuk penindakan. Kolaborasi diarahkan untuk membangun kombinasi optimal dari peran ketiga institusi tersebut.

Makna penting sinergi dan kolaborasi pengendalian korupsi:

  1. percepatan pengendalian fraud : Dengan melibatkan banyak pihak, penanganan kasus/penugasan akan lebih cepat.
  2. peningkatan kualitas pengendalian fraud: Peningkatan kapasitas, kompetensi, mendorong peningkatan kesesuaian hasil penugasan dengan standar.
  3. efektivitas dan efisiensi sumber daya: Penggunaan sumberdaya menjadi lebih cermat, tepat dan optimal.
  4. perluasan cakupan pengendalian fraud: Kuantitas obyek dan luas cakupan pengendalian akan lebih luas.

Sinergi kolaboratif membutuhkan komitmen bersama untuk saling mengisi kekurangan dan kelemahan masing-masing pihak dengan semangat bersama-sama mencapai tujuan. Bentuk sinergi APIP-BPK-APH:

    1. peningkatan kompetensi
      • pendidikan dan pelatihan bersama
      • workshop bersama
      • on the job training bersama
    2. kerjasama penugasan
      • joint audit/penugasan
      • join sumberdaya
      • join informasi
      • pelimpahan penugasan
    3. pengawalan kualitas penugasan
      • konsultasi penugasan
      • bimbingan teknis penugasan
      • peer reviu hasil penugasan

Pengendalian Fraud merupakan tanggung jawab seluruh pihak dan kerja bersama dari manajemen, APIP, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum. Pengendalian Fraud yang efektif memerlukan komitmen bersama untuk memahami peran masing-masing pihak, baik APIP, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum. Dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara/daerah dalam masa darurat, kolaborasi dan sinergi peran APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak menunggu adanya permasalahan/pelanggaran, serta berorientasi pada pencegahan bocornya uang negara/daerah, untuk
sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.