SE BPKP No. SE-11/K/JF/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “ Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkingan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Memperhatikan penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar dalam Surat Edaran Mnteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur SIpil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka guna memastikan terpenuhinya angka kredit kegaitan auditor selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work form home/WFH) pada tanggal 20 Juni 2020 Kepala BPKP mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKPK No. SE-11/K/JF/2020 tentang Angka Kredit Atas Kegiatan Auditor selama Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).