Pemantauan dan Pembahasan TLRHP Semester I Tahun 2020 BPK

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih mewabah di Jawa Timur membuat berbagai kegiatan perlu melakukan penyesuaian. Salah satunya adalah kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah. Agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dapat berjalan maksimal maka dengan memanfaatkan media elektronik yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang telah dikembangkan BPK sejak 6 Januari 2017 dan Sistem Informasi Kerugian Negara dan Daerah (SIKAD). Seluruh dokumen bukti pendukung tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan oleh entitas pemeriksaan melalui aplikasi tersebut. Sedangkan dokumen bukti pendukung penyelesaian ganti kerugian daerah dikelola melalui Sistem Informasi Kerugian Negara dan Daerah (SIKAD) yang dibangun untuk mendukung proses pemantauan penyelesaian kerugian negara dan daerah.

Sementara itu, komunikasi terkait TLRHP dan penyelesaian ganti kerugian daerah yang sebelumnya dilakukan melalui tatap muka secara langsung juga dialihkan melalui media elektronik. Oleh sebab itu, pada tanggal 7 Juli 2020 Perwakilan BPK Jawa Timur menggelar virtual conference untuk kegiatan Pemantauan dan Pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2020. Mengikuti acara tersebut Inspektorat Kota Madiun diwakili oleh Inspektur Kota Madiun, Irban 2 dan Irban 3 serta Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Membuka acara tersebut, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Pemantauan TLRHP tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa BPK wajib melakukan pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan, sedangkan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. Diharapkan melalui kegiatan pemantauan TLRHP yang dilaksanakan setiap semester tersebut akan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

Lebih lanjut disampaikan pula apresiasi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur atas upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dalam memaksimalkan penyelesaian TLRHP BPK. Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2019, BPK Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebanyak 1.121 yang di dalamnya memuat 30.647 rekomendasi kepada entitas pemeriksaan. Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pada 31 Desember 2019, ternyata sebanyak 26.618 rekomendasi (86,85%) telah selesai ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan. Jumlah tersebut . Persentase penyelesaian TLRHP di BPK Jawa Timur tersebut menjadi yang tertinggi dari 18 satuan kerja BPK di lingkungan Auditorat Keuangan Negara V BPK RI untuk periode Semester II 2019. 

Di akhir sambutan, disampaikan bahwa terdapat 37 Pemerintah Daerah di Jawa Timur telah memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Atas capaian tersebut  diharapkan seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan tidak mengulang temuan pemeriksaan yang sama.