SE Kepala BPKP No. SE-12/K/D2/2020

Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 ttg Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COvid-19, maka pada tanggal 7 Juli 2020 BPKP menerbitkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor: SE-12/K/D2/2020 tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu oleh APIP atas Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan secara umum mengenai pokokpokok pelaksanaan audit tujuan tertentu atas Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh APIP.

Adapun ruang lingkup SE tersebut adalah pelaksanaan audit tujuan tertentu oleh APIP Pusat maupun Daerah atas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-9.