Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan II Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 Mei 2020 Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun Tanggal 19 Mei 2020 Nomor: 050/1480/401.050/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Momen Hari Raya, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 7 Juli 2020 Nomor: 050/1849/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi.

Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:

  1. Bahwa 34 Perangkat Daerah dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi momen Hari Raya Idul Fitri 1441 H (triwulan II) kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
  2. Dari Perangkat Daerah yang melaporkan terdapat penerimaan berindikasi gratifikasi pada Kecamatan Manguharjo dan Dinas Tenaga kerja;
  3. Pemberian gratifikasi telah disalurkan kepada Panti Asuhan dan Yayasan Al-Kahfi.