Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 Mei 2020 Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun Tanggal 19 Mei 2020 Nomor: 050/1480/401.050/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Momen Hari Raya, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 7 Juli 2020 Nomor: 050/1849/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi.
Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:
- Bahwa 34 Perangkat Daerah dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi momen Hari Raya Idul Fitri 1441 H (triwulan II) kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
- Dari Perangkat Daerah yang melaporkan terdapat penerimaan berindikasi gratifikasi pada Kecamatan Manguharjo dan Dinas Tenaga kerja;
- Pemberian gratifikasi telah disalurkan kepada Panti Asuhan dan Yayasan Al-Kahfi.