SE MEN PANRB No. 64 TH 2020

Memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalabab Orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 9 Tahun 2020, maka guna penyesuaian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang beradaptasi dengan tatanan normal baru, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi  telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 13 Juli 2020.