Pemantauan atas Pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Tahap II

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Inspektorat Kota Madiun telah melakukan pemantauan atas pelaksanaan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Tahap II dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), setelah sebelumnya melakukan pemantauan atas pelaksanaan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Tahap I pada bulan Mei 2020.

Tujuan pemantauan yaitu:

  1. untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam rangka untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. memberikan rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan/ kekurangan.

Sasaran kegiatan pemantauan atas pelaksanaan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Tahap II diarahkan pada anggaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020.

Pelaksanaan kegiatan pemantauan  dilakukan  selama  8  (delapan)  hari  kerja  terhitung mulai  tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2020, Pemerintah Kota Madiun kembali melaksanakan desk tahap II untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah untuk Tahun Anggaran 2020;
  2. Jumlah realokasi anggaran yang khusus berasal dari Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal sebesar Rp238.355.522.685,56 atau 32,81% dari total belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp726,435,840,708.00;
  3. Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun tersebut di atas telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, tanggal 19 Juni 2020.