INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Berita COVID-19

Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat COVID-19 di RSUD

ajax-loader-2x Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat COVID-19 di RSUD

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/812/401.050/2020 Tanggal 4 Juni 2020, kami telah melakukan pemantauan lanjutan atas Pelaksanaan Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun. Pemantauan lanjutan ini sebagai tindak lanjut atas Pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat COVID-19 di RSUD yang dilakukan sebelumnya.

Tujuan Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun sebagai berikut:

  1. Memastikan bahwa anggaran untuk penanganan wabah pandemi Covid-19 telah direalisasikan secara optimal sesuai kebutuhan kedaruratan.
  2. Memastikan bahwa penerimaan donasi dari masyarakat saat terjadinya wabah pandemi Covid-19 telah tercatat secara akuntabel dan dipergunakan untuk tenaga kesehatan di RSUD Kota Madiun;
  3. Memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di saat wabah pandemi Covid-19 terjadi.

Metode Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun adalah dengan cara pengumpulan data/dokumen dan informasi tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

Ruang lingkup Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun meliputi tiga komponen, yaitu: Realisasi Belanja hasil Refocussing Kegiatan dan Pergeseran Anggaran; Penerimaan dan Penyaluran Donasi; serta Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

Pemantauan Lanjutan Pelaksanaan Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Juni 2020, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Belanja kebutuhan barang tanggap darurat untuk penanganan wabah  Covid-19 sampai dengan akhir Bulan Mei 2020 telah terealisasi sebesar 40,11%.
  2. Pihak Manajemen RSUD Kota Madiun sudah melengkapi data penyaluran dan sisa barang dari setiap donasi masyarakat yang diterimanya namun belum melaporkan hasil penerimaan dan penggunaan donasi tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Madiun.
  3. Progres realisasi anggaran untuk pelaksanaan pengadaan barang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di RSUD Kota Madiun sejak Bulan Januari s/d Mei 2020 adalah sebesar 85,03% dari total pengadaan barang yang telah terealisasi sampai dengan akhir Bulan Mei 2020.