Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Viruse Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 27 Agustus 2020 telah ditetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Peraturan Walikota tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam berbagai aspek yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi. Selain itu juga mengatur tentang sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota tersebut.
Sanksi bagi perorangan:
- teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
- menyediakan masker/cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)/tisu basah yang selanjutnya dibagikan kepada masyarakat; dan/atau
- kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan/atau menyemprotkan disinfektan.
Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara operasional usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha