INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

APIP COVID-19

Sinergi dan Transformasi Pengawasan APIP di Masa Pandemi COVID-19

ajax-loader-2x Sinergi dan Transformasi Pengawasan APIP di Masa Pandemi COVID-19

Peran daerah sangat penting untuk mendukung kesuksesan program penanganan dampak Covid-19:

  1. Penanganan Dampak Kesehatan:
    • percepatan penyaluran insentif dan/atau santunan kematian bagi tenaga kesehatan.
    • pelaksanaan testing dan meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19.
  2. Jaring Pengaman Sosial:
    • pemutakhiran data penerima bansos (termasuk DTKS)
    • pemanfaatan hasil integrasi data BPKP sebagai dasar pertimbangan penyaluran bansos APBD
  3. Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah):
    • melakukan pendataan pelaku usaha dan UMKM di daerah
    • menyiapkan skema insentif daerah untuk mendorong percepatan kebangkitan pergerakan ekonomi di daerah
    • menyusun rencana kegiatan pemulihan ekonomi dan pemetaan atas pembiayaannya.

Uang negara yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sangat besar nilainya, berasal dari berbagai sumber: APBD, APBN dan Dana Desa. Setiap uang negara yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Program penanganan covid-19 harus diselenggarakan secara akuntabel. Program yang cepat, efektif dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Pengawasan dilakukan melalui kegiatan assurance maupun consulting atas program percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban:

  • Perencanaan pengawasan: sasaran dan ruang lingkup pengawasan ditetapkan dengan cermat, mempertimbangkan risiko terhadap pencapaian tujuan program percepatan penanganan covid-19.
  • Pelaksanaan pengawasan: program kerja yang tepat harus disusun agar pengawasan dapat dilakukan dengan efektif, tanpa menghambat proses pelaksanaan penanganan bencana.
  • Pelaporan pengawasan: APIP harus memberikan nilai tambah dengan memberikan masukan perbaikan langkah kebijakan dan memastikan setiap uang negara yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan yang dihadapi APIP saat ini adalah di tengah kedaruratan penanganan bencana, terutama Covid-19, agility dan sense of crisis APIP betul-betul diuji dan harus diterapkan. Metode dan teknik pengujian harus dikembangkan agar tidak menghambat proses (kecepatan) dengan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan, serta mampu memastikan delivery manfaat.

Transformasi Pengawasan:

  • Berorientasi pada kecepatan penanganan dampak covid-19.
  • Memastikan manfaat program pemerintah dirasakan masyarakat.
  • Membangun sinergi dan kolaborasi antar APIP dan antara APIP dengan BPK dan APH.

Pengawasan dan pembinaan BPKP atas Akuntabilitas Penanganan Covid-19 di Daerah:

  • Perencanaan
    1. Pengawasan atas proses refocussing kegiatan/realokasi anggaran
    2. Sinkronisasi dan integrasi data penerima antar skema bansos
  • Pelaksanaan
    1. PBJ terkait penanganan covid-19 (almatkes dan sarpras kesehatan)
    2. Penyerapan penanganan covid-19
    3. Penyaluran bansos
    4. Penyaluran insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan
    5. Sinkronisasi data penerima bansos
    6. Pengajuan klaim RS yang melayani penanganan covid-19
  • Pembinaan
    1. Penerbitan pedoman/panduan bagi APIP mengenai pelaksanaan pengawasan intern terhadap penanganan covid-19
    2. Pendampingan APIP dalam pelaksanaan pengawasan
    3. Pendampingan proses distribusi almatkes
    4. Pemutakhiran Sistem Informasi untuk penatausahaan penanganan Covid-19
    5. Penyediaan helpdesk pada Kantor Perwakilan BPKP di seluruh provinsi

Sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pengawasan yang efektif:

  • Pengawasan kualitas pengawasan
    • Konsultasi penugasan
    • Bimbingan penugasan
    • Peer reviu
  • Peningkatan kompetensi
    • Pendidikan dan pelatihan bersama
    • Workshop bersama
    • On the job training bersama
  • Kerja sama penugasan
    • Joint audit/penugasan
    • Joint sumber daya
    • Joint informasi
    • Pelimpahan penugasan

Uang negara dan daerah yang dialokasikan untuk penanganan covid-19 sangat besar nilainya. Prioritasnya adalah memastikan manfaatnya betul-betul sampai ke masyarakat. Oleh sebab itu perlu adanya sinergi pengawasan akuntabilitas penanganan covid-19.

  • Mengutamakan pencegahan dan kebocoran uang negara. Jika uang negara sudah terlanjur bocor, manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas.
  • Sinergi dan kolaborasi APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak saling tunggu. Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, skema layering peran APIP-BPK-APH tidak dapat dijalankan seperti dalam kondisi normal, diperlukan adaptasi yang relevan. Kolaborasi peran ketiganya diperlukan sejak awal, sehingga kapasitas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin.
  • Kolaborasi dioptimalkan untuk menguatkan peran satu sama lain dalam melindungi uang negara. Peran APIP/BPK/APH memiliki kelebihan dan keterbatasannya masing-masing. Misalnya, APIP lebih dilibatkan dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan manajemen, BPK memiliki daya paksa yang lebih kuat atas temuan, sedangkan APH memiliki sense dan kewenangan yang sangat kuat untuk penindakan. Kolaborasi diarahkan untuk membangun kombinasi optimal dari peran ketiga institusi tersebut.