Keputusan Inspektur ttg Pembentukan Tim Layanan “SI WASIT”

Dalam rangka meningkatkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan serta meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku dan guna mewujudkan akuntabilitas keuangan negara/daerah yang berkualitas, Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada tanggal 4 September 2020 membentuk Tim Layanan Konsultasi Pengawasan Intern (SI WASIT) melalui Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor 700-401.050/66/2020 tentang Pembentukan Tim Layanan Konsultasi Pengawasan Intern (SI WASIT) pada Inspektorat Kota Madiun.