Dalam rangka meningkatkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan serta meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku dan guna mewujudkan akuntabilitas keuangan negara/daerah yang berkualitas, Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada tanggal 4 September 2020 membentuk Tim Layanan Konsultasi Pengawasan Intern (SI WASIT) melalui Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor 700-401.050/66/2020 tentang Pembentukan Tim Layanan Konsultasi Pengawasan Intern (SI WASIT) pada Inspektorat Kota Madiun.