INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

APIP COVID-19 Monev

Pengawasan PBJ Bidang Kesehatan

ajax-loader-2x Pengawasan PBJ Bidang Kesehatan

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Permerintah, pada pasal 76, yang menyatakan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementarian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, pada butir E.5, yang menyatakan bahwa untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta Audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerbitkan surat tanggal 23 September 2020 Nomor: S-4697/PW13/6/2020 hal: Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Inspektorat Daerah perlu segera melakukan audit atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Tujuan audit tersebut adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Lokasi, dan Tepat Penyedia (6T), serta dapat bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang/jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.

Audit atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor: SE-12/K/D2/2020 tentang Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Deputi Bidang PPKD BPKP Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Pandemi Covid-9 Bidang Kesehatan Bersumber Dana APBD.