Probity Audit Perencanaan Rehab SDN 02 Mojorejo Tahap III

Sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Nomor: 027/4613/401.101/2020 tanggal 17 Nopember 2020 perihal permohonan presentasi perencanaan, Inspektur Kota Madiun menerbitkan  Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1784/401.050/2020, tanggal 30 Nopember 2020 untuk pelaksanaan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap III.

Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.

Audit dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.

Probity audit yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember sampai dengan 7 Desember 2020 atas Dokumen Hasil Perencanaan Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap III meliputi:

  1. Pekerjaan persiapan
  2. Pekerjaan gapura, papan nama dan paving
    • Pekerjaan tanah dan urugan
    • Pekerjaan pondasi
    • Pekerjaan struktur
    • Pekerjaan pasangan dan plesteran
    • Pekerjaan penutup lantai dan dinding
    • Pekerjaan aksesoris
    • Pekerjaan instalasi listrik
    • Pekerjaan pengecatan
  3. Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas
    • Pekerjaan pondasi
    • Pekerjaan struktur lantai 1
    • Pekerjaan rangka atap dan penutup atap
    • Pekerjaan penutup lantai dan dinding
    • Pekerjaan plafond
    • Pekerjaan kusen pintu
    • Pekerjaan elektrikal