
Pada tanggal 10 Desember 2020 Bakorwil I Madiun menggelar kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi optimalisasi pemungutan Pendapatan Asli Daerah se Wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2020. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s/d 14 WIB tersebut bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bakorwil I Madiun.
Acara tersebut dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
- sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja Bakorwil I Madiun dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22 September 2020 yang bertempat di Bakorwil I Madiun
- untuk membahas optimalisasi pengelolaan aset dan retribusi daerah Provinsi Jawa Timur karena penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) belum optimal serta masih banyak terdapat tunggakan, khususnya kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bakorwil I Madiun tersebut dihadiri oleh:
- Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa TImur
- Bapenda Provinsi Jawa Timur
- BPKAD se wilayah Bakorwil I Madiun
- Inspektorat se wilayah Bakorwil I Madiun
Narasumber acara tersebut adalah Bpk. Yohanes Restu Nugroho, SH (wakil ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur) dan Bpk. Heri Santoso, SH (Kepala UPT PPD Madiun) menyampaikan beberapa hal antara lain:
- Untuk meningkatkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan dinas maka diharapkan BPKAD dan Inspektorat untuk membantu menindaklanjuti temuan data tunggakan pajak kendaraan bermotor khususnya untuk kendaraan dinas plat merah. Diharapkan BPKAD dan Inspektorat dapat berkoordinasi dengan UPT PPD setempat untuk memperoleh data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan dinas di masing-masing OPD yang terdapat tunggakan di tahun berjalan.
- Permasalahan terkait penyebab banyaknya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan dinas antara lain:
- Belum dilaporkannya aset kendaraan yang dihibahkan ke instansi lain;
- Belum dilaporkannya aset kendaraan yang telah dilelang;
- Banyaknya aset kendaraan yang rusak berat dan belum dihapuskan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota punya kewajiban untuk membantu Bapenda Provinsi dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan dinas karena Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh kompensasi berupa bagi hasil atas Pajak Kendaraan Bermotor dari Provinsi Jawa Timur.
- Untuk kendaraan yang dihibahkan ke instansi lain dan kendaraan yang sudah dilelang agar dilaporkan ke UPT PPD Madiun. Sedangkan untuk aset kendaraan yang rusak berat untuk mendapatkan penghapusan pajak agar dibawa ke UPT PPD Madiun untuk dicek oleh petugas.
