Pada tanggal 15 Desember 2020 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Masa Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut adalah untuk memberi pengasan bahwa tidak semua pengadaan barang/jasa Pemerintah pada masa status bencana nasional nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan menggunakan tata cara pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat.
Berdasarkan hasil evaluasi BPK, KPK, dan BPKP dengan memperhatikan dinamika kedaruratan, terdapat pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang relevan dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun dapat direncanakan dan tersedia cukup waktu untuk pemenuhan kebutuhannya; dan
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa bencana nasional non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan sebagai berikut:
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah pengadaan barang/jasa yang memenuhi kriteria:
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Pengadaan barang/jasa pemerintah selain yang di atas tidak berpedoman pada Peraturan KPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
- Bukti kewajaran harga paling lambat diserahkan pada saat serah terima atau pada saat pelaksanaan post audit.