Sebagai tindak lanjut pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Inspektur Kota Madiun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1854/401.050/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk pelaksanaan Reciu DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan Tahun 2020.
Tujuan Reviu adalah untuk:
- Membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Sesuai dengan pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.07/2018, ruang lingkup reviu meliputi Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik Tahun 2020.
Objek dari Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 22 Desember 2020 adalah DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB (Sub Bidang Pelayanan Dasar dan Sub Bidang Keluarga Berencana) Tahun 2020.