Inmendagri No. 1 Tahun 2021

Menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang tertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan covid-19 dan pengaturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, maka perlu dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

Pembatasan mobilitas masyarakat perlu dilakukan mengingat adanya varian baru virus covid-9. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 6 Januari 2021 telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).