SE Sekda Kota Madiun No. 800/80/401.201/2021

Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan SE Menteri PAN dan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN dan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja PNS Dalam Tatanan Normal Baru, maka diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Madiun Nomor 800/80/401.201/2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja Pegawai ASN untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).

Isi surat edaran tersebut antara lain:

  1. PNS di lingkungan Pemkota Madiun dapat menjalankan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 75% dan WFO sebanyak 25% pada masing-masing perangkat daerah;
  2. Pemberlakukan sistem kerja di atas berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021
  3. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.