INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Monev

Monev Penutupan Kas dan Persediaan Barang

ajax-loader-2x Monev Penutupan Kas dan Persediaan Barang

Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah dan untuk meyakini nilai persediaan barang pada akhir Tahun Anggaran 2020, Inspektorat Kota Madiun melaksanakan monev penutupan kas dan monev persediaan barang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1907/401.050/2020 dan Nomor: 700/1908/401.050/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya monev penutupan kas dan monev persediaan barang Tahun Anggaran 2020 adalah :

  1. Untuk mengetahui sejauh mana anggaran dan belanja telah dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Madiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Untuk mengetahui besaran nilai persediaan barang pakai habis dan obat-obatan akhir tahun pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Monev Penutupan Kas dan Persediaan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja, mulai pada tanggal 28 sampai dengan  30 Desember 2020. Sasaran monev penutupan kas dan Persediaan Tahun Anggaran 2020 adalah 34 (tiga puluh empat) Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Adapun ruang lingkup Monev Penutupan Kas dan Persediaan Tahun Anggaran 2020 adalah :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan (SPJ Fungsional) pada Bulan Desember 2020;
  2. Rekap SP2D Tahun 2020;
  3. STS pengembalian sisa uang belanja Tahun 2020;
  4. Berita Acara Penutupan Kas akhir bulan Desember 2020;
  5. Berita Acara Stock Opname Barang Persediaan Tahun 2020;
  6. Laporan Persediaan Tahun 2020