Memperhatikan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dengan adanya varian baru virus covid-19 perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik covid-19 yang efektif dalam rangka menekan angka kematian dan kasus baru di Jawa Timur.
Dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan kewenangan Gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka pada tanggal 9 Januari 2021 diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di beberapa wilayah:
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupatean Ngawi
- Kabupaten Blitar
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut terdiri atas:
- membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara darling/online;
- untuk sektor esensial yang berkaita dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- pengaturan pemberlakukan pembatasan:
- kegiatan makan/minum di restoran sebesar 25% dan untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
- jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00;
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.