SE Gubernur Jatim No. 800/120/204.3/2021

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap memperhatikan kesehatan serta keselamatan pegawai, untuk itu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan sistem kerja shift 1 (satu) hari 25% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH), secara bergantian.
  2. Ketentuan bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik, sistem kerja dapat diatur tersendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerjanya.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.
  4. Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di kantor (WFO), menggunakan pakaian kerja bebas rapi. Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan.
  5. Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya secara berkala.
  6. Agar setiap pegawai tetap melaksanakan absen secara manual dan melalui applikasi/web presensi mobile selama masa uji coba.
  7. Pegawai wajib memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat di lingkungan kerja, di rumah, di tempat umum, maupun di alat transportasi umum.
  8. Pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer oleh petugas atau alat pengukur suhu otomatis, mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Swab Antigen secara berkala serta melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi dengan tetap menjaga jarak aman.
  9. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur ini berlaku mulai Tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan setelah Tanggal 25 Januari 2021 akan kembali diberlakukan SE Nomor 800/5507.5/204.3/2020 Tanggal 30 Juni 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.