SE MenPAN & RB No. 1 Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 19 Januari 2021 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Latar belakang dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah:

  1. Penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi pada saat ini.
  2. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.
  3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work form office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.