Dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pemabngunan dan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada tanggal 10 Nopember 2020.
Dalam Perda tersebut, Inspektorat yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah masuk kategori Tipe B.