SK Agen Perubahan Inspektorat

Sebagai tindak lanjut dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/10/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401/050/02/2020 tentang Penunjukan Agen Perubahan pada Inspektorat Kota Madiun.

Agen perubahan tersebut memiliki tugas:

  1. menyusun rencana aksi yang akan ditetapkan dalam road map atau agenda perubahan;
  2. menginternalisasikan nilai-nilai yang telah dirumuskan dengan cara mengkomunikasikan secara aktif dan langsung pada seluruh pegawai agar menjadi budaya di lingkungan Inspektorat Kota Madiun;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program rencana aksi agen perubahan secara berkala;
  4. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Inspektur Kota Madiun.

Selain itu, Agen Perubahan tersebut memiliki peran:

  1. sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai Inspektorat tentang pentingnya perubahan pada Inspektorat Kota Madiun menuju ke arah yang lebih baik;
  2. sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan pada Inspektorat Kota Madiun menuju ke arah yang lebih baik;
  3. sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpingan di lingkungan Inspektorat Kota Madiun dalam menghadapi kendala pada proses berjalannya perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
  4. sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan terurama menyelesaikan masalah yang muncuk dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja dalam proses perubahan pada wilayah Kota Madiun;
  5. sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai pada Inspektorat Kota Madiun dengan para pengambil keputusan;
  6. sebagai teladan (role model), yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam partisipasi, bertingkah laku, berpikir dalam pola yang lebih maju pada Inspektorat Kota Madiun.