Dengan telah ditetapkannya Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/99/2017 dan dalam rangka menunjang kelancaran tugas Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun, maka perlu dibentuk Tim Reformasi Birokrasi di setiap Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/08/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun pada tanggal 22 Januari 2021.
Tugas Tim Reformasi Birokrasi tersebut di atas adalah:
- merumuskan rencana kerja reformasi birokrasi Inspektorat Kota Madiun;
- melaksanakan fokus perubahan sesuai rencana yang tertuang dalam rencana kerja;
- melakukan pemeliharaan terhadap area-area yang sudah maju;
- melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, melakukan pemnyesuaian-penyesuaian yang diperlukan agar target yang dhasilkan selalu dapat menyesuaikan stakeholders.