Inmendagri No. 2 Tahun 2021

Menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKMĀ  untuk diperpanjan sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 (sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021), maka Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tanggal 22 Januari 2021.