Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan surat Deputi Kepala BPKP Tanggal 22 Januari 2021 Nomor: S-60/D2/03/2021 Hal: Undangan Rapat Koordinasi, Inspektorat Kota Madiun mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi secara daring pada tanggal 25 Januari 2021 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Acara dibuka oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE dan selanjutnya disampaikan materi oleh 5 orang yaitu:

  1. Tumpak H Simanjuntak selaku Inspektur Jenderal KEMENDAGRI;
  2. Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah;
  3. Mayagustina Andarini selaku Inspektur Utama BPOM-RI;
  4. Murti Utami, MPH, QGIA selaku Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan;
  5. Michel Rolandi C. Brata selaku Direktorat Pengawasan bidang Sosial dan Penangangan Bencana.

Simpulan Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COvid-19 sebagai berikut:

  1. Sasaran dan anggaran pelaksanaan vaksinasi sangat besar (181,5 juta jiwa tersebar di 34 provinsi, 514 Kab/Kota, 10.134 Puskesmas, 2877 Rumah Sakit, dan 49 KKP dengan anggaran vaksin Rp. 75 Triliyun);
  2. Anggaran vaksin didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah diharapkan mengalokasikan anggaran untuk dukungan vaksinasi (melalui realokasi dan refocusing anggaran);
  3. Dalam rangka mendukung program vaksinasi, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/6650/SJ tentang Dukungan Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Imunisasi Covid-19;
  4. Kementerian Kesehatan dan Badan POM telah membangun tata kelola vaksinasi yang harus dipahami oleh APIP dalam pelaksanaan pengawasan;
  5. Untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan vaksinasi diperlukan kolaborasi pengawasan;
  6. BPKP telah menetapkan Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2021;
  7. Sasaran pengawasan:
    • Uji lima tepat (sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan administrasi);
    • Efisiensi dan keekonomisan pelaksanaan vaksinasi dan
    • Pengendalian fraud.
  8. Titik kritis pengawasan pelaksanaan vaksinasi;
    • Validasi data penerima untuk ketepatan sasaran;
    • Prosedur vaksinasi dilaksanakan lengkap;
    • Dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah cukup dan tepat waktu;
    • Distribusi vaksin tepat waktu, jumlah dan jenis;
    • Jumlah dan jenis peralatan logistik sesuai kebutuhan dan;
    • Kapasitas dan kualitas penyimpanan vaksin memadai.
  9. Koordinasi Pengawasan
    • APIP K/L melaksanakan pengawasan vaksinasi di Fasyankes tingkat pusat dan daerah;
    • APIP Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan vaksinasi pada Dinas Kesehatan dan Fasyankes di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
    • BPKP selaku Koordinator melakukan pengawasan dan kompilasi laporan pengawasan daerah dan nasional;
    • Untuk implementasi koordinasi tersebut, BPKP telah membuat pedoman pengawasan pelakasanaan vaksinasi dan petunjuk teknis alur penugasan dan pelaporan. Sehingga diharapkan pelaksanaan secara serentak di seluruh APIP Daerah dan Pusat dapat berjalan dengan terarah dan efektif.
    • BPKP akan menyediakan forum komunikasi pengawasan berbasis web.