Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) akan berakhir, namun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan. Serta untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) dan melaksanakan kewenangan Gubernur berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, maka Gubernur Jawa Timur menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 26 Januari 2021.
Dalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di beberapa wilayah:
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Kabupaten Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupatean Pamekasan
- Kabupaten Tuban
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut terdiri atas:
- membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara darling/online;
- untuk sektor esensial yang berkaita dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- pengaturan pemberlakukan pembatasan
- kegiatan makan/minum di restoran sebesar 25% dan untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
- jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.