Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Maksud diterbitkannya SE tersebut adalah sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Adapun tujuan dari SE tersebut adalah:
- Untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
- Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode, yaitu:
- Bulan Januari-Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari 2021.
- Bulan Juli-Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli 2021.
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi juga dalam 2 periode:
- Bulan Januari-Juni: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) yang dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 untuk menilai capaian dalam kurun waktu Januari – Juni dan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Bulan Juli-Desember: penilaian atas SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%) bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung, atau penilaian atas SKP (70%) dan penilaian perilaku kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.