Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden agar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 4 Maret 2021 menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inmendagri tersebut ditegaskan untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 dan dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Pemberlakuan PPM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Khusus untuk Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana disebutkan dalam inmendagri tersebut untuk memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat:
- Pemberlakuan PPKM Mikro;
- Pembentukan Posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19; dan
- Pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.