Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, maka diperlukan penjelasan untuk memperlancar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada tanggal 9 Maret 2021