Pada tanggal 15 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COvid-19.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 memiliki target sasaran sebesar 181,5 juta orang. Pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari. Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin sinovac baik single-dose maupun multi-dose, dengan memperhatikan:

  1. penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua menjadi 28 haru untuk populasi dewasa (18-59 tahun).
  2. vaksin covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai 6 bulan sejak tanggal produksi.
  3. vaksin covid-19 produksi PT. Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5ml.