Keputusan Walikota ttg Pembentukan Tim Evaluasi PMPRB

Bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah  Kota Madiun dan untuk memudahkan Pemerintah Kota Madiun dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan perlu dibentuk Tim Evaluasi. Serta mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Keputusan Walikota Madiun Nomor: 600-401.050/64/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pada tanggal 29 Maret 2021 telah ditetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/67/2021 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.