Reviu LPPD Pemerintah Kota Madiun Tahun 2020

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian penyelenggaraaan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk Reviu. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6931/OTDA tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2020 angka 3 huruf a. Data dan dokumen pendukung sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib di reviu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang dan sebagainya, sedangkan validasi adalah pengesahan. Verifikasi dan validasi dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk reviu, yang merupakan penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. Reviu sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan berupa penjaminan mutu (quality assurance) atas penyusunan LPPD oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/142/401.040/2021 tanggal 8 Februari 2021 guna pelaksanaan reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020. Reviu ini berpedoman pada revisi atas Pedoman Umum Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Reviu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari sampai dengan 5 Maret 2021 ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan keyakinan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Madiun Tahun 2020  telah disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan data yang disajikan dalam LPPD telah didukung dengan data perhitungan yang benar dan sah
  2. Membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen pelaporan kinerja yang berkualitas

Ruang lingkup reviu meliputi:

  1. Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
  2. Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
  3. Capaian kinerja penerapan standar pelayanan minimal