Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Semester II Tahun 2020

Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya. Dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut, terdapat potensi terjadinya situasi benturan kepentingan (conflict of interests) di antara masing-masing pihak.

Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Madiun melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Semester II Tahun 2020 dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 18 Maret 2021 Nomor: 700/822/401.050/2021 perihal Laporan penanganan benturan kepentingan semester II Tahun 2020 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/345/401.050/2021 Tanggal 26 Maret 2021 untuk melakukan evaluasi penanganan benturan kepentingan semester II Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Evaluasi yang dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 8 April 2021, selain mengevaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan semester II Tahun 2020, juga memantau tindak lanjut atas rekomendasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan semester I Tahun 2020 yang lalu.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan penelahaan dokumen penanganan benturan kepentingan dari 34 Perangkat Daerah. Selain itu, juga dilaksanakan klarrifikasi kepada Perangkat Daerah sekaligus melakukan refresh terkait benturan kepentingan. Pelaksanaan refresh benturan kepentingan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 April 2021 dalam 2 gelombang. Gelombang I pada jam 08.30 – 10.00, dan gelombang II pada jam 10.00 – 11.30.