INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

COVID-19 Peraturan

Inmendagri No. 7 Tahun 2021

ajax-loader-2x Inmendagri No. 7 Tahun 2021

Sebagai tindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan PPKM berbasis mikro diperpanjang, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 5 April 2021 mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro (PPKM Miktor Tahap V) ini dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 April 2021.

Dalam Inmendagri ini Pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW. Untuk kategori zona merah, adalah dalam lingkungan RT/RW terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif. Kategori zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat tiga sampai lima rumah yang positif Covid-19. Kategori zona kuning, jika terdapat satu hingga dua rumah yang warganya terinfeksi virus corona. Sedangkan kategori zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19.

Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan kembali diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua sehingga terdapat 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya. Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 dapat dilihat atau diunduh di sini.